KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun ini.
Dilansir dari laman resmi PPPK Guru 2022, panitia seleksi nasional (Panselnas) masih berkonsolidasi mengenai jadwal resmi seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK tahun 2022.
Meskipun begitu, dalam Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, pengumuman lowongan dan pendaftaran direncanakan berlangsung bulan ini.
Baca juga: PPPK Guru 2022 Daftar Lewat SSCASN, Ini Cara dan Dokumennya
Pendaftaran PPPK Guru tahun ini dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Pendaftaran Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Seleksi pengadaan PPPK Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru.
Sementara itu, jika kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru setelah penempatan tersebut masih ada, maka dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II, prioritas III, termasuk pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II, Guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swastas yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Lebih lanjut, mekanisme seleksi akan terbagi menjadi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, dengan penjelasan berikut:
Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I memakai hasil seleksi administrasi PPPK Guru tahun 2021.
Sedangkan seleksi bagi pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah, dengan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, serta kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Akan tersedia masa sanggah hasil seleksi adminitrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan dengan hasil administrasinya, dalam waktu maksimal 3 hari setelah pengumuman, melalui laman SSCASN memakai akun masing-masing.
Pengumuman hasil akhir setelah masa sanggah dilakukan paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu sanggah, dan wajib disampaikan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Diumumkan, Ini Link dan Tahapannya
- Pelamar prioritas I
Bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun lalu dan langsung ditempatkan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan urutan kategori berikut: