JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah atau BSU tahap V akan disalurkan pada pekan depan. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Tahap kelima, iya minggu depan (penyaluran BSU tahap 5)," ucapnya ditemui dalam Peluncuran Buku Biografi Luhut, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Mengenai target penyaluran BSU tahap 5, Menaker menyebutkan ada sekitar 2,5 juta calon penerimanya.
Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Penerima BSU: Gunakan untuk Hal Bermanfaat, Bukan untuk yang Tidak Perlu
Namun demikian, jumlah tersebut masih harus melalui verifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum disalurkan kepada pekerja/buruh.
"Sudah masuk 2,5 juta (calon penerima BSU tahap V). Nanti akan dikurasi lagi seperti biasa," jelasnya.
Pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut:
Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, Anda harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, sebagai berikut:
Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022
Terkait dengan status penetapan dan penyaluran bantuan subsidi gaji ini bisa dipantau secara berkala melalui laman kemnaker.go.id.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.