Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Orang Gunakan Pinjol Ilegal, OJK: Buat Bayar Utang

Kompas.com - 07/10/2022, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Hal ini berdasrkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pinjol ilegal menjadi jalan keluar yang instan bagi masyarakat yang memiliki utang sebelumnya.

Pasalnya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah sehingga masyarakat bisa segera melunasi utang sebelumnya dengan pinjaman dari pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

"Kenapa sih masyarakat bisa terjerat pinjol? Yang pertama, dia sendiri udah punya utang. Jadi dia merasa ada penyelesaian yang instan atas problematika dia bahwa dia tiba-tiba bisa bayar utang," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.

Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

"Hati-hati ya ini bisa melanda siapa saja, mau beli handphone tiba-tiba pakai pinjol ilegal," kata dia.

Sementara itu, riset yang sama membuktikan kalangan masyarakat yang menjadi korban pinjol) legal terbanyak berprofesi sebagai guru, yakni sebesar 42 persen dan korban PHK sebesar 21 persen.

"Kelompok-kelompok yang seperti guru itu kan kasihan. Korban PHK gak punya duit nih buat meneruskan hidupnya di bulan depan," ucapnya.

Kemudian korban pinjol ilegal juga banyak dari kalangan ibu rumah tangga 18 persen, dan karyawan 9 persen. Selanjutnya dari kalangan pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

"Ibu rumah tangga ini juga banyak sekali yang kemudian sampai bermasalah di rumah tangganya karena terjerat pinjol ini, suaminya marah. Karyawan banyak juga rekannya di kantor ditelepon eh si ini gak bayar utang," jelas dia.

Baca juga: Waspada, Asosiasi Fintech Sebut Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Berizin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com