Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Pekerja Tahap 5 Cair Senin, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Kompas.com - 08/10/2022, 07:53 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022, yang saat ini telah mencapai tahap ke-5.

Adapun BSU tahap 5 akan mulai dicairkan pada Senin, 10 Oktober 202g. Hal ini terkonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

"InsyaAllah Senin (10 Oktober 2022, BSU tahap 5) sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Anwar menambahkan, sejauh ini BSU yang diperuntukkan bagi pekerja telah disalurkan kepada 8.167.987 penerima.

Lebih lanjut, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima secara online.

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Cara cek penerima BSU secara online

Terdapat beberapa cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU secara online, baik melalui laman BPJS Ketenagakerjaan maupun laman Kemnaker.

Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.
  5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Tangkapan layar pemberitahuan sebagai calon penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022

Laman Kemnaker, kemnaker.go.id

Pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, membutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan nomor KTP, nama ibu kandung, dan verifikasi kode OTP.

Setelah mempunyai akun, pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id dilakukan dengan cara berikut:

  1. Masuk atau login ke laman https://kemnaker.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  2. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  3. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Selain notifikasi termasuk calon penerima, Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila dana BSU sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan ke rekening bank himbara.

Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker

Untuk diketahui, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui bank himbara. Bagi pekerja yang termasuk calon penerima tapi rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah rekening bank swasta, maka bisa melakukan update rekening bank himbara secara online.

Informasi selengkapnya mengenai cara pencairan BSU 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta dapat diakses di sini.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com