Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Biaya Overhead Pabrik, Jenis, dan Menghitungnya

Kompas.com - 08/10/2022, 09:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Manfaat biaya overhead pabrik adalah pengusaha bisa memperoleh informasi detail terkait alokasi biaya yang dikeluarkan perusahaan.

Dengan begitu dapat merencanakan anggaran dengan lebih tepat, sekaligus menekan atau meniadakan pengeluaran berlebihan.

2. Mengawasi pengeluaran

Dengan adanya biaya overhead pabrik ini, memungkinkan perusahaan untuk mengelola dan mengawasi pengeluaran perusahaan secara keseluruhan.

Dari situ pengusaha akan lebih mudah mengidentifikasi jika terdapat biaya yang terlalu besar dan melakukan penyesuaian.

Pengeluaran juga bisa dikelola dengan lebih tertata serta sesuai rencana, apalagi ketika memanfaatkan software akuntansi.

3. Menentukan harga produk

Biaya overhead pabrik cukup mempengaruhi penentuan harga suatu produk. Meskipun tidak terkait langsung dengan produksi, tetapi keberadaan BOP tetap harus dipertimbangkan.

Pabrik akan mengalami kerugian ketika biaya overhead pabrik tetap dikeluarkan tetapi tidak dimasukkan dalam penghitungan harga produk.

Oleh karena itu salah satu manfaat dari biaya overhead pabrik adalah penentuan harga produk yang lebih tepat.

Cara menghitung biaya overhead pabrik

Selanjutnya untuk menghitung biaya overhead dalam persentase, caranya yakni dengan menjumlah biaya tidak langsung (biaya overhead) dibagi dengan biaya langsung untuk kemudian dikalikan dengan 100 persen.

Perhitungan tersebut nantinya akan diketahui berapa besaran biaya overhead yang dikeluarkan. Sebagai contoh apabila didapat nilai 30 persen, berarti biaya yang dikeluarkan untuk biaya overhead pabrik yakni 30 persen dari total pengeluaran.

Hal ini dilakukan dengan menjumlahkan semua biaya yang biasanya membaginya berdasarkan bulan, dan kemudian membagi total itu dengan semua penjualan bulanan.

Misalnya, perusahaan Anda memiliki Rp 100.000.000 dalam biaya overhead bulanan dan menghasilkan Rp 1.000.000.000 dalam penjualan bulanan.

Dalam hal ini, persentase overhead-nya adalah Rp 100.000.000 dibagi Rp 1.000.000.000 yang artinya biaya overhead adalah sebesar 15 persen.

Biaya overhead pabrik adalah komponen perhitungan harga per unit, contoh biaya overhead pabrik yakni listrik dan sewa gedung, sementara cara menghitung biaya overhead pabrik bisa dengan beberapa cara.

Dok. JAR Biaya overhead pabrik adalah komponen perhitungan harga per unit, contoh biaya overhead pabrik yakni listrik dan sewa gedung, sementara cara menghitung biaya overhead pabrik bisa dengan beberapa cara.

Jadi biaya overhead pabrik sangat penting, karena biaya overhead pabrik adalah satu dari sekian komponen perhitungan biaya produksi secara keseluruhan, di mana cara menghitung biaya overhead pabrik bisa dengan persentase. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com