Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Batalkan Tiket Kereta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 08/10/2022, 11:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) yang ternyata harus membatalkan perjalanan, dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Dilansir dari informasi resmi PT KAI, pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang hanya bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan.

Pembatalan tiket kereta api ini harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum di boarding pass dan menyerahkan fotokopi identitasnya.

Baca juga: Fitur Baru KAI Access, Penumpang Bisa Nonton Film Tanpa Kuota Internet

Apabila pembatalan tiket dilakukan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass. Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas aslinya, bukti identitas asli pemilik tiket, serta fotokopi identitas keduanya.

Lebih lanjut, jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalah yang dilampirkan cukup salah satunya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Univeritas

Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api

Pembatalan perjalanan tiket kereta dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta di luar biaya pemesanan. Syarat dan ketentuan pembatalan tiket perjalanan kereta api sebagai berikut:

  • Pemohon mengisi formulir pembatalan yang terdiri dari dua rangkap, berupa data boarding pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan saat pengambilan biaya pembatalan, jika pengembalian biaya yang dipilih dilakukan secara tunai
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil secara tunai di stasiun yang ditunjuk
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai
  • Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan oleh salah satu penumpang yang tertera di formulir
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Baca juga: Boarding Naik Kereta Api dengan Face Recognition, Ini Cara Daftarnya

Daftar stasiun pembatalan

Adapun daftar stasiun pembatalan perjalanan kereta api sebagai berikut:

  • Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang, dan Jakarta Kota
  • Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar
  • Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Brebes
  • Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu
  • Daop 5 Puwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo
  • Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
  • Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar
  • Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro
  • Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan
  • Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat
  • Divre II Sumatera Barat: Padang
  • Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau
  • Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, dan Tanjungkarang

Informasi lengkap mengenai pembatalan perjalanan tiket kereta api dapak diakses di sini.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Universitas, Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com