Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan tiket kereta api(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
KOMPAS.com - Para penumpang kereta api (KA) yang ternyata harus membatalkan perjalanan, dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Dilansir dari informasi resmi PT KAI, pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang hanya bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan.
Pembatalan tiket kereta api ini harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum di boarding pass dan menyerahkan fotokopi identitasnya.
Apabila pembatalan tiket dilakukan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass. Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas aslinya, bukti identitas asli pemilik tiket, serta fotokopi identitas keduanya.
Lebih lanjut, jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalah yang dilampirkan cukup salah satunya.
Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api
Pembatalan perjalanan tiket kereta dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta di luar biaya pemesanan. Syarat dan ketentuan pembatalan tiket perjalanan kereta api sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir pembatalan yang terdiri dari dua rangkap, berupa data boarding pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan
Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan saat pengambilan biaya pembatalan, jika pengembalian biaya yang dipilih dilakukan secara tunai
Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil secara tunai di stasiun yang ditunjuk
Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai
Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan oleh salah satu penumpang yang tertera di formulir
Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.