JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap menempuh upaya hukum menanggapi rencana Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan membongkar Taman Kuliner Cibatu, karena dianggap menyalahi aturan.
Sebelumnya, kehadiran area foodcourt di area bekas Pasar Cibatu (pasar lama) yang baru diresmikan pekan lalu itu memantik protes dari para pedagang Pasar Baru Cibatu, yang merupakan relokasi dari pasar lama pasca kebakararan pasar beberapa tahun silam.
Pada Jumat (7/10/2022) lalu, sejumlah pedagang Pasar Baru Cibatu menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan menolak kehadiran Taman Kuliner Cibatu.
Baca juga: Disubsidi Pemerintah, Ini Harga Tiket KA Jakarta-Garut dan Cibatu-Garut
Dalam audensi dengan para pedangang, Bupati Rudy merespons akan melakukan penutupan terhadap Taman Kuliner Cibatu. "Itu ruang terbuka hijau, pedagang itu harus punya izin. Senin (10/10) saya pastikan akan memimpin langsung datang ke sana (Cibatu)," sebut Rudy.
Menanggapai hal tersebut Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop II Bandung, Kuswardoyo angkat bicara.
"PT KAI berharap kepada Bupati Garut tidak melakukan tindakan sepihak dengan melakukan pembongkaran kios-kios di Taman Kuliner Cibatu. Kalau itu terjadi, kami siap menempuh jalur hukum," tandas dia kepada KONTAN, Sabtu (8/10/2022).
Atas dasar itu, KAI siap berkoordinasi dengan pihak Pemda Garut untuk menyelesaikan polemik tersebut. Kuswardoyo menegaskan, KAI memiliki dasar kuat terkait status dari lahan yang kini dimanfaatkan untuk taman kuliner itu.
"Saya informasikan bahwa lahan eks Pasar Cibatu yang saat ini disewakan oleh KAI kepada pihak lain untuk digunakan sebagai area foodcort dan taman bermain adalah aset KAI yang sejak tahun 2016 disewa oleh Pemkab Garut dan kemudian masih dipergunakan hingga Maret 2022," ucap dia.
Selanjutnya, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Garut memutuskan untuk menghentikan kerja sama persewaan tersebut dengan KAI dan mengembalikan aset tersebut kepada KAI. Dengan demikian, KAI kembali melakukan komersialisasi aset ini sesuai dengan surat pemutusan kerja sama dari Pemkab Garut, lantaran ada kewajiban dari KAI untuk mengoptimalkan aset lahan itu.
"Jadi, status lahan tersebut adalah milik KAI dan bukan RTH. Saat ini disewa oleh pihak lain yang telah juga melakukan pembersihan di lokasi, yang sebelumnya kumuh dijadikan tempat pembuangan sampah liar," beber Kuswardoyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.