KAI sudah menginformasikan kepada Pemkab Garut mengenai masa sewa lahan eks Pasar Cibatu. Hal ini merujuk perjanjian kerjasama KAI dengan Pemkab Garut tentang sewa aset tanah milik KAI lewat surat Nomor KA.104/III/4/DO.2-2022 tanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Mati Sejak Orde Baru, Rel Cibatu-Garut Kini Bisa Dilintasi Kereta Api
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Garut menjawab pemberitahuan dari KAI ini melalui surat bernomor LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.
"Berdasarkan arahan Bupati, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan menyerahkan aset tanah milik KAI secara tertulis melalui berita acara penyerahan aset," tulis petikan surat tersebut.
Adapun Bupati Rudy kekeh bahwa lahan yang sebelumnya disewa dan kini tidak diperpanjang harus tetap difungsikan sebagai RTH. "Lahan itu memang punya KAI dan kami sewa untuk dijadikan RTH. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melarang sewa lagi, maka kami hentikan sewanya lagi sejak 2022," sebut dia.
Terkait hal itu Kuswardoyo menegaskan bahwa penetapan sebagai RTH tentunya itu hanya berlaku selama lahan tersebut disewa oleh Pemkab Garut untuk RTH. Namun, ketika sudah berakhir masa sewanya, maka lahan itu tetap menjadi kepemilikan KAI, dan tidak serta merta Pemkab Garut bisa menetapkan lahan milik pihak lain untuk dijadikan RTH.
"Terkecuali lahan tersebut milik Pemkab Garut, maka itu menjadi hak Pemkab Garut. Namun jika milik KAI, maka haknya berada di KAI bukan di Pemkab Garut," katanya.
Baca juga: Netizen Curhat soal Perjuangan Transit di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter
Bahkan, saat ini Pemkab Garut masih menunggak biaya sewa lahan untuk masa satu tahun (28 Maret 2021-27 Maret 2022) sebesar Rp 105,93 juta. Mengenai tunggakan ini, Pemkab Garut sendiri dalam suratnya menyatakan akan dimusyarahkan dengan pihak KAI, karena menjadi kewajiban dari DLH untuk melunasinya. Tetapi, harus dimasukan ke dokumen rencana anggaran tahun 2023.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Taman Kuliner Cibatu resah dengan isu pembongkaran karena sudah menyewa dan menyerahkan biaya sewa kepada pihak pengelola. "Kami jadi resah ada isu hari Senin nanti mau dibongkar Bupati, setelah ada unjuk rasa dari sebagian pedangan Pasar Baru Cibatu. Anak saya sudah sewa setahun sebesar Rp 6 juta, tapi masih ada sisa satu juta lagi yang belum dibayar," sebut Yuli, salah seorang pedangang di Taman Kuliner Cibatu.
Menurut dia, masyarakat Cibatu, dan para pedagang justru senang dengan kehadiran taman kuliner karena menjadi tertata, bersih dan rapi. Parkiran juga tertib, serta ada jelas pengelolanya sehingga tak semrawut.
"Sebelumnya, eks pasar ini jadi tempat pembuangan sampah, enggak enak dilihatnya, sewa lahannya diperjual-belikan pihak lain yang engak jelas," imbuh Yuli. (Dadan M. Ramdan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bupati Garut akan bongkar taman kuliner, KAI siap tempuh jalur hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.