"Terkecuali lahan tersebut milik Pemkab Garut, maka itu menjadi hak Pemkab Garut. Namun jika milik KAI, maka haknya berada di KAI bukan di Pemkab Garut," katanya.
Baca juga: Netizen Curhat soal Perjuangan Transit di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter
Bahkan, saat ini Pemkab Garut masih menunggak biaya sewa lahan untuk masa satu tahun (28 Maret 2021-27 Maret 2022) sebesar Rp 105,93 juta. Mengenai tunggakan ini, Pemkab Garut sendiri dalam suratnya menyatakan akan dimusyarahkan dengan pihak KAI, karena menjadi kewajiban dari DLH untuk melunasinya. Tetapi, harus dimasukan ke dokumen rencana anggaran tahun 2023.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Taman Kuliner Cibatu resah dengan isu pembongkaran karena sudah menyewa dan menyerahkan biaya sewa kepada pihak pengelola. "Kami jadi resah ada isu hari Senin nanti mau dibongkar Bupati, setelah ada unjuk rasa dari sebagian pedangan Pasar Baru Cibatu. Anak saya sudah sewa setahun sebesar Rp 6 juta, tapi masih ada sisa satu juta lagi yang belum dibayar," sebut Yuli, salah seorang pedangang di Taman Kuliner Cibatu.
Menurut dia, masyarakat Cibatu, dan para pedagang justru senang dengan kehadiran taman kuliner karena menjadi tertata, bersih dan rapi. Parkiran juga tertib, serta ada jelas pengelolanya sehingga tak semrawut.
"Sebelumnya, eks pasar ini jadi tempat pembuangan sampah, enggak enak dilihatnya, sewa lahannya diperjual-belikan pihak lain yang engak jelas," imbuh Yuli. (Dadan M. Ramdan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bupati Garut akan bongkar taman kuliner, KAI siap tempuh jalur hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.