Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PT KAI soal Bupati Garut Akan Bongkar Taman Kuliner Cibatu

Kompas.com - 09/10/2022, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

KAI sudah menginformasikan kepada Pemkab Garut mengenai masa sewa lahan eks Pasar Cibatu. Hal ini merujuk perjanjian kerjasama KAI dengan Pemkab Garut tentang sewa aset tanah milik KAI lewat surat Nomor KA.104/III/4/DO.2-2022 tanggal 10 Maret 2022.

Baca juga: Mati Sejak Orde Baru, Rel Cibatu-Garut Kini Bisa Dilintasi Kereta Api

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Garut menjawab pemberitahuan dari KAI ini melalui surat bernomor LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.

"Berdasarkan arahan Bupati, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan menyerahkan aset tanah milik KAI secara tertulis melalui berita acara penyerahan aset," tulis petikan surat tersebut.

Adapun Bupati Rudy kekeh bahwa lahan yang sebelumnya disewa dan kini tidak diperpanjang harus tetap difungsikan sebagai RTH. "Lahan itu memang punya KAI dan kami sewa untuk dijadikan RTH. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melarang sewa lagi, maka kami hentikan sewanya lagi sejak 2022," sebut dia.

Terkait hal itu Kuswardoyo menegaskan bahwa penetapan sebagai RTH tentunya itu hanya berlaku selama lahan tersebut disewa oleh Pemkab Garut untuk RTH. Namun, ketika sudah berakhir masa sewanya, maka lahan itu tetap menjadi kepemilikan KAI, dan tidak serta merta Pemkab Garut bisa menetapkan lahan milik pihak lain untuk dijadikan RTH.

"Terkecuali lahan tersebut milik Pemkab Garut, maka itu menjadi hak Pemkab Garut. Namun jika milik KAI, maka haknya berada di KAI bukan di Pemkab Garut," katanya.

Baca juga: Netizen Curhat soal Perjuangan Transit di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter

Bahkan, saat ini Pemkab Garut masih menunggak biaya sewa lahan untuk masa satu tahun (28 Maret 2021-27 Maret 2022) sebesar Rp 105,93 juta. Mengenai tunggakan ini, Pemkab Garut sendiri dalam suratnya menyatakan akan dimusyarahkan dengan pihak KAI, karena menjadi kewajiban dari DLH untuk melunasinya. Tetapi, harus dimasukan ke dokumen rencana anggaran tahun 2023.

Sementara itu, sejumlah pedagang di Taman Kuliner Cibatu resah dengan isu pembongkaran karena sudah menyewa dan menyerahkan biaya sewa kepada pihak pengelola. "Kami jadi resah ada isu hari Senin nanti mau dibongkar Bupati, setelah ada unjuk rasa dari sebagian pedangan Pasar Baru Cibatu. Anak saya sudah sewa setahun sebesar Rp 6 juta, tapi masih ada sisa satu juta lagi yang belum dibayar," sebut Yuli, salah seorang pedangang di Taman Kuliner Cibatu.

Menurut dia, masyarakat Cibatu, dan para pedagang justru senang dengan kehadiran taman kuliner karena menjadi tertata, bersih dan rapi. Parkiran juga tertib, serta ada jelas pengelolanya sehingga tak semrawut.

"Sebelumnya, eks pasar ini jadi tempat pembuangan sampah, enggak enak dilihatnya, sewa lahannya diperjual-belikan pihak lain yang engak jelas," imbuh Yuli. (Dadan M. Ramdan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bupati Garut akan bongkar taman kuliner, KAI siap tempuh jalur hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Mau Buka Usaha Baju Anjing dan Kucing? Siapkan Modal Segini

Smartpreneur
Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Whats New
Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Rilis
Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Pertamina Masih Cari Partner Baru di Blok Masela

Whats New
Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Peserta Nonaktif JKN BPJS Kesehatan Naik Jadi 52,3 Juta Per Agustus 2023

Whats New
ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Whats New
Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Whats New
Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com