Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 5 Tips agar Startup Selamat dari Paceklik Modal

Kompas.com - 09/10/2022, 10:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah hal yang harus dilakukan para pendiri startup untuk melindungi perusahaannya tetap aman dan bertahan.

Apalagi di musim dingin atau winter saat ini, menyulitkan startup mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil startup negatif (bubble burst).

Founding CEO at Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, setidaknya ada lima aspek legal yang harus dilakukan untuk meningkatkan valuasi riil startup.

"Pertama, daftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia dalam siaran resmi, dikutip Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Tren Startup Gabungkan E-commerce dan Online Travel Agent, Apa Manfaatnya?

Sebab, ia bilang, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek, produk, dan jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya.

Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.

"PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang, artinya bisa jadi tambahan modal selain fundraising dari investor," imbuh Rieke.

Kedua, buat kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).

Kemudian yang ketiga, startup harus punya badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Keempat, startup harus dilengkapi perizinan usaha. Sementara yang terakhir, startup harus patuh membayar pajak.

Baca juga: Jokowi Ungkap Penyebab 90 Persen Startup Gagal Berkembang

Rieke mengingatkan startup untuk tidak mengabaikan hal-hal tersebut.

Sebab, Rieke menyebut, lima hal itu seringkali menjadi masalah hukum yang dialami startup.

Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, startup berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.

Kemudian, hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah bagi startup adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian PT, dan lainnya.

"Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan, 73 persen startup itu gagal karena founders-nya berantem, yang mana itu bisa dihindari apabila memiliki kesepakatan hitam di atas putih di antara co-founder-nya," tandas Rieke.

Baca juga: Erick Thohir: Modal Ventura BUMN Sudah Danai 336 Startup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com