Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Kompas.com - 09/10/2022, 10:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing. Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Golongan SIM dan biaya penerbitan

Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:

1. Golongan SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Golongan SIM B1

SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

3. Golongan SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

4. Golongan SIM C

SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

5. Golongan SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Baca juga: Cara Cek Merek Dagang secara Online

Cara membuat SIM A dan C baru

Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:

  1. Untuk membuat SIM A dan C baru, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
  3. Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer
  4. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM
  5. Pemohon mengikuti ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek
  6. Jika pemohon lulus ujian prakterk, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM, dan SIM akan diserahkan ke pemohon.

Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Cara perpanjang SIM A dan C

Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
  3. Registrasi identitas pemohon ke komputer Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM
  4. Akan dilakukan pencetakan SIM, dan SIM diserahkan ke pemohon.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan BCA per Bulan, dari Tahapan Gold hingga Tahapan Xpresi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com