Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa Arti Berhad, Sdn, dan Sdn Berhad pada Nama Perusahaan Malaysia?

Kompas.com - 09/10/2022, 12:28 WIB

KOMPAS.com - Bagi yang pernah melancong atau pun tinggal di Malaysia, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah Berhad, Sdn, ataupun gabungan keduanya yakni Sdn Berhad.

Istilah-istilah tersebut juga bisa ditemukan dengan mudah pada kemasan produk-produk impor yang berasal dari Negeri Jiran tersebut.

Lalu apa sebenarnya arti dari Berhad, Sdn, dan Sdn Berhad dalam nama-nama perusahaan di Malaysia?

Dikutip dari Malaysia Acclime, secara umum perusahaan-perusahaan yang teregistrasi di Malaysia sebagian besar terbagi dalam tiga bentuk yakni Sendirian Berhad (Sdn Bhd), Berhad (Bhd), dan Sendirian (Sdn).

Baca juga: Sejarah Ekonomi China, Mengaku Komunis, tapi Sering Dianggap Kapitalis

1. Sendirian Berhad (Sdn Bhd)

Sendirian Berhad (Sdn Bhd) adalah isilah yang digunakan untuk perusahaan terbatas swasta, di mana badan hukum perusahaan tersebut perpisah dari pemiliknya.

Dengan kata lain, ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemiliknya dengan aset perusahaan. Pemilik hanya bertanggung jawab atas sebatas modal yang disumbang ke perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan Sdn Bhd, diperlukan minimal 1 orang pemegang saham dan maksimal bisa mencapai 50 orang. Saham perusahaan Sdn Bhd bisa dimiliki 100 persen oleh orang Malaysia maupun asing.

Namun untuk beberapa sektor industri, kepemilikan asing dalam Sdn Bhd dibatasi maksimal hanya 50 persen. Di Indonesia, bentuk perusahaan Sdn Bhd mirip dengan perseroan terbatas (PT) swasta atau Pte Ltd di negara lain.

Baca juga: Mengapa Hitler Menolak Melunasi Utang Jerman ke Negara Sukutu?

2. Berhad (Bhd)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Whats New
Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+