Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelapan Dana Anggota KSP Sejahtera Bersama, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/10/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anggota koperasi.

Dua pengurus KSP Sejahtera Bersama yang menjadi tersangka yaitu ketua pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 miliar.

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penetapan dua tersangka dari KSP Sejahtera Bersama tersebut.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2022).

Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.

KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.

Jumlah tersbut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.

Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Ia menegaskan, penetapan tersangka pengurus ataupun pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Dengan begitu, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

"Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku atau Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," ucap dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com