JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anggota koperasi.
Dua pengurus KSP Sejahtera Bersama yang menjadi tersangka yaitu ketua pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.
Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 miliar.
Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penetapan dua tersangka dari KSP Sejahtera Bersama tersebut.
"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2022).
Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.
KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.
Jumlah tersbut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.
Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.