Survei dilakukan rentang waktu 13 sampai 20 September 2022 dengan media survei online.
Samplingnya adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen. Wilayah surveinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden adalah masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk itu, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa atau tarif ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona, Ini Rinciannya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.