Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Masih Ada Sopir hingga Satpam, BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang

Kompas.com - 10/10/2022, 12:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 7 Oktober 2022 terdapat 152.803 merupakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dengan jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.

Tenaga honorer yang terdata tersebut menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca juga: 10 Instansi dengan Tenaga Non-ASN Terbanyak per 5 Oktober 2022

Lebih lanjut kata Satya, dalam verifikasi dan validasi data non-ASN tersebut, BKN telah menginformasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada 5 Oktober lalu, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, lanjut Satya, maka data tersebut tidak dapat dijadikan data dasar tenaga non-ASN/honorer.

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi," pungkasnya.

Baca juga: Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Pengangkatan Jadi ASN Tanpa Tes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Whats New
Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Whats New
BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

Work Smart
Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Spend Smart
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Whats New
Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Whats New
Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Whats New
Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Whats New
4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

Whats New
Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Spend Smart
Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Whats New
Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Whats New
Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Spend Smart
Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+