JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita dua aset milik Trijono Gondokusumo pada hari ini Senin (10/10/2022). Trijono merupakan obligor BLBI atas PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Serta sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Sudah Sita Aset Senilai Rp 27,8 Triliun
Trijono disebut memiliki utang atas kasus BLBI sebesar Rp 5,38 triliun, sudah termasuk biaya administrasi (biad) 10 persen.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI. Selain itu, dihadiri tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, dan aparat pemerintah setempat.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Sjamsul Nursalim
Selanjutnya, kata Rionald, kedua aset milik Trijono yang telah disita itu akan diproses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Ia memastikan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya.
"Seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkas dia.
Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Trijono Gondokusumo di Bogor
Sebelumnya, Satgas BLBI pada Juni 2022 lalu, juga telah menyita aset milik Trijono berupa tanah seluas 580.440 meter persegi yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.