Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Kepercayaan Konsumen di Keuangan Digital, OJK Luncurkan 3 Inisiatif

Kompas.com - 10/10/2022, 17:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga inisiatif untuk menunjang pengembangan ekosistem keuangan digital (fintech) dengan membangun kepercayaan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, membangun kepercayaan konsumen menjadi sangat fundamental bagi pengembangan ekosistem keuangan digital, mengingat meningkatkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.

"Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang menyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” ujarnya saat acara OJK Virtual Innovation Day 2022 di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kuartal I 2022, OJK Temukan 244 Iklan Layanan Jasa Keuangan yang Berpotensi Merugikan Konsumen

Oleh karenanya, OJK meluncurkan tiga inisiatif seperti layanan chatbot dan modul literasi keuangan digital terkait kanal pengaduan konsumen, dan program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Ketiga inisiatif tersebut telah disiapkan oleh OJK untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Keseluruhan program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan berpengaruh positif pada eskalasi inklusi keuangan di Indonesia.

Baca juga: OJK: Perkembangan Fintech Bukan Terletak pada Teknologi, melainkan Kepercayaan

Chatbot pengaduan konsumen

Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, chatbot customer support technology merupakan layanan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan.

"Project ini dimulai dari tahun 2019 yang melibatkan beberapa satuan kerja di OJK. Adapun project ini didukung oleh Gates Foundation berupa technical assistant dan lain-lain," kata Friderica saat konferensi pers di tempat yang sama.

Dia menjelaskan, aplikasi chatbot ini memiliki fitur yang membantu OJK memantau dan mendengarkan laporan konsumen jasa keuangan dengan teknologi big data analitic, machine learning, text mining, dan teknologi canggih lainnya.

Fitur-fitur pada chatbot ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan market conduct OJK, terutama pada penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Baca juga: 28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com