Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Terjerat Pinjol Ilegal dan Rekening Penipuan? Cek di Situs cekfintech.id

Kompas.com - 10/10/2022, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cekfintech.id sebelum menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal.

Ketua Umum AFTECH Pandu Patria Sjahrir mengatakan, melalui situs cekfintech.id ini masyarakat dapat mengetahui sebuah platform pinjol yang dimaksud legal atau ilegal.

Baca juga: Guru, Profesi yang Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

"Kalau buat konsumen saya pasti ngulang-ngulang terus, tolong inisiatif cekfintech.id itu sudah ada. Jadi kalau misalnya ada laporan dari konsumen (tentang pinjol ilegal) tolong dicek ke sana," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Situs cekfintech.id ini merupakan salah satu upaya AFTECH untuk memerangi sepak terjang pinjol ilegal yang terus-menerus merugikan masyarakat.

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman cekfintech.id cukup mudah. Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom Kata Kunci dan klik tombol Cek Sekarang.

Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Misalnya: "PT Indonesia Fintopia Technology (EASYCASH) telah memiliki surat tanda Berizin dari OJK no KEP-49/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020"

Namun jika pinjol yang dicari ilegal atau tidak terdaftar di OJK, maka keterangan yang muncul di situs tersebut berupa'Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar".

Baca juga: 28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

Selain mengecek pinjol legal atau ilegal, situs cekfintech.id juga bisa digunakan untuk mengecek nomor rekening seseorang.

Fitur cek nomor rekening ini dapat dimanfaatkan saat Anda ingin mentransfer sejumlah uang ke rekening yang baru dikenal agar dapat menghindari modus penipuan.

Apabila nomor rekening yang dicari belum pernah dilaporkan penipuan oleh siapapun, maka keterangan di situs tersebut berbunyi 'NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PENIPUAN APAPUN!".

Namun apabila nomor rekening yang dicari sudah pernah dilaporkan melakukan penipuan sebelumnya, maka keterangannya berupa 'Nomor rekening yang anda cari pernah dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan'.

Jika pinjol maupun nomor rekening yang dicari terbukti ilegal dan pernah diadukan sebagai tindak penipuan setelah dicek di laman cekfintech.id ini, maka Anda jangan melakukan transaksi lebih lanjut ke pinjol maupun nomor rekening tersebut.

Sebagai informasi, laman cekfintech.id ini dibuat AFTECH bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dan baru diluncurkan pada 11 November 2021.

Situs ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat awam untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech)/teknologi finansial (tekfin) lainnya, seperti digital payment atau crowdfinding.

Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Alasan Orang Gunakan Pinjol Ilegal, OJK: Buat Bayar Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com