JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy melalui siaran pers Kementerian PANRB, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Jokowi: Saya Beri Waktu 2 Tahun Lagi, Setop Impor Aspal
Penetapan libur nasional diharapkan memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pada pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca juga: Jokowi Sebut Inflasi RI Masih Terjaga Meski BBM Naik, karena Pengendalian Harga Pangan
Baca juga: Gara-gara Krisis dan Inflasi, Jokowi: 28 Negara Antre Jadi Pasien IMF
Baca juga: Viral Video Penumpang Prioritas Bawa Anak Tak Diberi Duduk di KRL Jogja-Solo, Ini Penjelasan KCI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.