Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 16:20 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Penetapan SKB Tiga Menteri tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

“Dari SKB Tiga Menteri tersebut telah ditetapkan libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari, sehingga total jumlah semuanya adalah 24 hari,” jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil di Indonesia, pemerintah memutuskan ketetapan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri.

“Mengenai cuti bersama tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia sebagai bentuk antisipasi,” ujar Ida.

Baca juga: Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar

Daftar hari libur nasional 2023

Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Dok. Humas Kemnaker Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com