JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan adanya sebanyak 22.000 kapal yang diketahui menangkap ikan, tetapi belum semua mengantongi izin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akan memberikan sanksi kepada kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin dari KKP.
"Ya sanksinya tidak boleh melaut," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: KKP Temukan 16.000 Kapal Penangkap Ikan Belum Kantongi Izin
Lebih lanjut, Trenggono akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal penangkap ikan tak berizin tersebut.
"Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan," imbuh dia.
Trenggono menegaskan, selanjutnya kapal-kapal tersebut harus mendaftar ke KKP. Kalau tidak, Trenggono akan menghentikan operasinya dan menghentikan kegiatannya mengambil sumber daya di laut.
"Kalau tidak nanti sumber daya kita habis," tandas dia.
Baca juga: Menteri KKP Targetkan Pertumbuhan Ekspor Hasil Perikanan Capai 7,66 Miliar Dollar AS Tahun Depan
Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan.
Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kemenhub.
Lebih rinci, Trenggono menyebut jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar melalui KKP saat ini hanya sebanyak 6.000 kapal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.