Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Bakal Tindak Kapal Penangkap Ikan yang Belum Punya Izin, Apa Sanksinya?

Kompas.com - 11/10/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan adanya sebanyak 22.000 kapal yang diketahui menangkap ikan, tetapi belum semua mengantongi izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, akan memberikan sanksi kepada kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin dari KKP.

"Ya sanksinya tidak boleh melaut," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KKP Temukan 16.000 Kapal Penangkap Ikan Belum Kantongi Izin

Lebih lanjut, Trenggono akan melakukan identifikasi terhadap pemilik kapal penangkap ikan tak berizin tersebut.

"Oleh tim percepatan akan dilihat siapa saja pemiliknya dan kita akan beritahu untuk mereka melaporkan," imbuh dia.

Trenggono menegaskan, selanjutnya kapal-kapal tersebut harus mendaftar ke KKP. Kalau tidak, Trenggono akan menghentikan operasinya dan menghentikan kegiatannya mengambil sumber daya di laut.

"Kalau tidak nanti sumber daya kita habis," tandas dia.

Baca juga: Menteri KKP Targetkan Pertumbuhan Ekspor Hasil Perikanan Capai 7,66 Miliar Dollar AS Tahun Depan

Sedikit catatan, Trenggono mengakui belum lama mendapat informasi tersebut dari data Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut diberikan oleh tim percepatan berdasarkan data dari Kemenhub.

Lebih rinci, Trenggono menyebut jumlah kapal penangkap ikan yang terdaftar melalui KKP saat ini hanya sebanyak 6.000 kapal.

"Idealnya, 22.000 kapal Indonesia yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kami sama. Tapi ternyata cuma 6.000 (kapal teregister). Jadi artinya ada 16.000 kapal yang tidak punya izin tapi melaut dan mengambil ikan," ujar dia.

"Kalau 6.000 (kapal) PNBP-nya Rp 600 miliar, kalau dikalikan empat sudah berapa itu," timpal dia.

Trenggono menjelaskan, KKP khawatir tentang jumlah ikan yang diambil oleh kapal yang tidak berizin. Pasalnya, tanpa pengawasan, kapal ilegal dapat mengambil ikan tanpa memeperhatikan kelestariaan lingkungan.

"Itu yang akan menjadi kajian seberapa besar ikan yg diambil akan berdampak pada sisa di laut, ada berapa lestarinya, overfishing-nya berapa, itu intinya sebenarnya," ungkap dia.

Kemudian ia menjelaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur nantinya, jumlah tangkapan yang diperbolehkan akan diatur.

"Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih," pungkas dia.

Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar, Ada Modus Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com