Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 02/11/2022, 08:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru. 

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tentu wajib memiliki SIM. Identitas ini harus dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara. Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa melakukan penilangan kepada pengendara. 

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak? 

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, apabila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. 

Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM. 

Baca juga: PLN Batam Bahas Penyesuaian Tarif Listrik Industri I-3 dengan Pengusaha

Pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang: 

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Baca juga: OJK Prediksi Jumlah Emiten di BEI akan Tembus Rekor Tertinggi di Akhir 2022

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya: 

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca juga: Bertemu Luhut, Ketua LKPP Desak RUU Pengadaan Barang dan Jasa Segera Disahkan

Biaya mengurus SIM hilang

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja. 

Baca juga: Airlangga Sebut Keputusan OPEC+ Pangkas Produksi Minyak Bisa Berimbas pada Subsidi Energi

Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak, lengkap dengan syarat dan biayanyapolri.go.id Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak, lengkap dengan syarat dan biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com