JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.
Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tentu wajib memiliki SIM. Identitas ini harus dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara. Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa melakukan penilangan kepada pengendara.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah
Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak?
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, apabila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.
Baca juga: PLN Batam Bahas Penyesuaian Tarif Listrik Industri I-3 dengan Pengusaha
Pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Baca juga: OJK Prediksi Jumlah Emiten di BEI akan Tembus Rekor Tertinggi di Akhir 2022
Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya:
Baca juga: Bertemu Luhut, Ketua LKPP Desak RUU Pengadaan Barang dan Jasa Segera Disahkan
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja.
Baca juga: Airlangga Sebut Keputusan OPEC+ Pangkas Produksi Minyak Bisa Berimbas pada Subsidi Energi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)