JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Untuk libur nasonal 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip lewat siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menambahkan, dalam SKB tersebut untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada," katanya Menaker.
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS
Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.