Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Akui WNI yang Pukuli Pramugara Turkish Airlines Adalah Karyawannya

Kompas.com - 12/10/2022, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group membenarkan penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat keributan dengan pramugara Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya.

Adapun keributan tersebut terjadi dalam penerbangan internasional Pesawat Turkish Airlines rute Istanbul, Turki menuju Jakarta pada Selasa (11/10/2022).

"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Bisik-bisik Menhub ke Bos Lion Air Group: Kasih Tarif Tiket Pesawat Murah

Danang menegaskan bahwa penumpang WNI tersebut sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan, namun, perjalanan untuk keperluan pribadi (masa cuti/ on leave).

"Mengenai insiden atau peristiwa yang terjadi, Lion Air Group menghormati upaya-upaya penanganan yang sudah dan sedang dilakukan oleh pihak terkait dan berkepentingan, diharapkan diselesaikan menurut pedoman ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Danang mengatakan, perusahaan juga mendukung instansi atau lembaga yang berwenang untuk mendalami dan menyelesaikan insiden tersebut.

Ia menegaskan, Lion Air Group tidak mencampuri ke ranah pribadi.

Baca juga: Lion Air Curhat Masih Jual Rugi Tiket Rute yang Dilayani Pesawat ATR

"Berkaitan tindakan yang dilakukan dari oknum menjadi tanggungjawab pribadi sebagai seorang penumpang," tuturnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan, pihaknya meminta agar tidak melibatkan Lion Air Group yang bersifat tendensius sehingga berdampak merugikan perusahaan.

"Lion Air Group sangat patuh terhadap aturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pesawat Turkish Airlines TK 56 terlambat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, akibat keributan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa yang juga berimbas pada keterlambatan keberangkatan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki itu terjadi pada Selasa (11/10/2022) malam.

"Informasi dari petugas Turkish Airlines di Bandara Soekarno-Hatta bahwa delayed terjadi karena adanya penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines yang mabuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).

"Identitas WNI yang diturunkan di Kualanamu berinisial MJJB," sambung dia.

Berdasarkan penyelidikan sementara petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, kata Zupan, penumpang WNI yang diduga mabuk tersebut memukul pramugara saat pesawat berada di udara.

Kejadian tersebut memantik amarah penumpang lain di dalam pesawat. WNI pemicu keributan itu kemudian menjadi sasaran pukul dan mengalami sejumlah luka.

"Dia memukul salah seorang crew atau pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara, sehingga memancing amarah penumpang lain," kata Zulpan.

Setelah kejadian itu, lanjut Zulpan, pihak maskapai memutuskan untuk langsung menurunkan penumpang WNI penyebab keributan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Pesawat Turkish Airlines TK 56 itu pun tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.05 WIB, satu jam lebih lama dari perkiraan jadwal tiba.

"Pesawat melanjutkan perjalanan menuju ke Jakarta dan tetap landing di Bandara Soekarno-Hatta. Namun berdasarkan data manifes berkurang satu orang penumpang," ungkap Zulpan.

Hingga kini, Zulpan menyebutkan bahwa penumpang WNI tersebut masih dirawat di Klinik Kesehatan Pelabuhan Kualanamu, untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Sementara itu, pesawat Turkish Airlines TK 56 yang mengalami keterlambatan sudah kembali terbang ke Turki pada Selasa malam.

"Keberangkatan pesawat Turkish Airlines yang seharusnya pukul 21.05 WIB pun berubah menjadi pukul 22.05 WIB," pungkas Zulpan.

Baca juga: Lion Air Kena Semprit karena Naikkan Tiket di Atas Ketentuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com