Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Buka Peluang Usaha Waralaba Isi Baterai Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 13/10/2022, 10:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyiapkan skema kerja sama franchise Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (SPKLU PLN). Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan SPKLU

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebutkan, calon mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN.

"Salah satu skema partnership-nya, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan serta aplikasi pendukung dalam infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ungkap Darmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Harapannya, dengan semakin banyaknya jumlah SPKLU dapat mendukung terbangunnya ekosistem kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi bersih di Tanah Air.

Baca juga: Sebagai Negara Maju, Kenapa AS Enggan Mengembangkan Kereta Cepat?

Syarat dan cara daftar SPKLU PLN

Pengadaan SPKLU PLN ini menjadi ceruk bisnis baru bagi dunia usaha, terlebih populasi kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik terus bertambah.

Melihat peluang tersebut, PLN mengajak semua pihak untuk memanfaatkan ceruk bisnis ini. Skema usaha SPKLU menggunakan sistem waralaba atau franchise.

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket yang bisa dipilih calon mitra yakni:

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Baca juga: Adu Tarif Listrik PLN Indonesia Vs TNB Malaysia, Lebih Murah Mana?

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:

  1. Sosialisasi Produk
  2. Proses pengajuan
  3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
  4. Penawaran dan negosiasi
  5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
  7. Pembangunan SPKLU
  8. Uji coba SPKLU
  9. Pendaftaran SPKLU di KESDM
  10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

PLN sendiri mengklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:

  1. Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU
  2. Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
  3. Proses mudah berbisnis SPKLU
  4. Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
  5. Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group
  6. Dukungan penuh dari PLN Group

Dalam keterangannya, PLN tak menjelaskan berapa modal yang diperlukan untuk setiap paket SPKLU. Sementara untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com