Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Resah Omzet Turun akibat Penerapan Perda KTR

Kompas.com - 13/10/2022, 21:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di pasar tradisional. Penerapan aturan itu dinilai akan membuat omzet pedagang pasar menurun.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengatakan penerapan Perda KTR membuat aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omzet pedagang pasar. Padahal kata dia, rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat sehingga membantu arus kas pedagang pasar.

"Rokok terutama kretek adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omzet pedagang pasar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

"Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut," kata dia.

Mujib mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok, telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar.

Oleh karena itu kata dia, peraturan daerah harusnya menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut dinilai bertujuan menjaga kepastian hukum dan mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar. Sebab kata dia, ekosistem ritel tradisional sangat heterogen.

"Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," kata Ahmad.

Menurut dia, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab kata dia, rokok adalah salah satu komoditas utama penjualan.

Selain itu, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah akibat kenaikan cukai dan harga rokok.

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com