KOMPAS.com - Partai NasDem menonaktifkan Zulfan Lindan dari kepengurusan partai dan dilarang bicara atas nama DPP Partai NasDem. Ketum Partai NasDem Surya Paloh memberikan peringatan kepada Zulfan Lindan dan mengingatkan seluruh kader NasDem agar menjadi hal ini pelajaran.
Zulfan Lindan dinonaktifkan berdasarkan surat keputusan DPP Partai NasDem yang diteken hari ini, Kamis (13/10/2022) dengan Nomor 228-SI/DPP-NasDem/X/2022. Keterangan dalam surat itu yakni peringatan keras untuk Zulfan Lindan.
Selain sebagai politikus, namanya juga tercatat sebagai komisaris BUMN jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ia menduduki jabatan itu sejak 11 Juni 2020.
Dikutip dari laman resmi Jasa Marga, Zulfan Lindan merupakan jebolan sarjana Ilmu Politik dari Universitas 17 Agustus, Jakarta.
Baca juga: Pentolan GP Anshor Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN Kimia Farma
Jabatan sebelumnya di antaranya Anggota DPR/MPR-RI (2014-2019), Anggota Badan Pengkajian MPR-RI (2014-2019), dan Anggota DPR/MPR-RI (1999-2004).
Zulfan Lindan dinonaktifkan Surya Paloh karena dianggap membuat pernyataan kontroversial. Hal itu dianggap bisa membuat kegaduhan politik mengingat Nasdem adalah partai pendukung pemerintah.
"DPP Partai Nasdem kemudian memberikan peringatan keras kepada saudara Zulfan Lindan berupa; Pertama, menonaktifkan dari kepengurusan DPP Partai NasDem. Kedua melarang keras untuk memberikan pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partal Nasdem," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas TV.
Ia menyebut, peringatan ini diharapkan akan memberikan pelajaran bagi seluruh kader dan fungsionaris Partai Nasdrm untuk terus menjaga karakter dan jati diri sebagai partai gagasan dengan semangat pembawa perubahan.
"Dengan cara memberikan pernyataan yang menambah nilai positif dan juga memberikan pemahaman baik terhadap publik."
"Sebab Partai Nasdem ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik dengan cara berpolitik yang memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," ujarnya.
Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.