KOMPAS.com - Dalam pengajuan pembuatan paspor, Anda diwajibkan membayar biaya penerbitannya. Biaya paspor ini akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran paspor, baik elektonik maupun non-elektronik, dapat dilakukan secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.
Pembayaran biaya paspor secara online tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.
Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya
Untuk melakukan pembayaran paspor melalui mobile banking Bank BCA dilakukan dengan cara berikut:
Cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Mandiri sebagai berikut:
Langkah-langkah pembayaran biaya paspor melalui mobile banking BSI sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Sinarmas sebagai berikut:
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui Tokopedia sebagai berikut:
Cara membayar biaya paspor melalui marketplace Bukalapak sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui DANA sebagai berikut:
Sebagai informasi, pembayaran biaya paspor juga bisa dilakukan secara offline melalui Indomaret dan Kantor Pos.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.