Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan DANA

Kompas.com - 14/10/2022, 12:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pengajuan pembuatan paspor, Anda diwajibkan membayar biaya penerbitannya. Biaya paspor ini akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran paspor, baik elektonik maupun non-elektronik, dapat dilakukan secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.

Pembayaran biaya paspor secara online tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.

Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Cara pembayaran paspor secara online

1. Bank BNI

Untuk melakukan pembayaran paspor melalui mobile banking Bank BCA dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 pada kolom Nomor Tagihan
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

2. Bank Mandiri

Cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Mandiri sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan kode billing pembayaran atau MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

3. BSI

Langkah-langkah pembayaran biaya paspor melalui mobile banking BSI sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  • Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

4. Bank Sinarmas

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Sinarmas sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SimobiPlus
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Pajak
  • Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

5. Tokopedia

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui Tokopedia sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu Lihat Semua
  • Pilih Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Bayar PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Akan muncul nominal pembayaran, masukkan PIN dan transaksi selesai.

6. Bukalapak

Cara membayar biaya paspor melalui marketplace Bukalapak sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Bukalapak
  • Pilih menu Semua Menu
  • Pilih Tagihan
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Biaya Paspor
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Muncul nominal pembayara, masukkan PIN dan transaksi selesai.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

7. E-wallet DANA

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui DANA sebagai berikut:

  • Buka aplikasi DANA
  • Pilih menu Semua Menu
  • Buka Bill
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Pastikan jumlah tagihan sesuai
  • Masukkan PIN Konfirmasi pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran.

Sebagai informasi, pembayaran biaya paspor juga bisa dilakukan secara offline melalui Indomaret dan Kantor Pos.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com