Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Menhub, Ini Sebabnya

Kompas.com - 14/10/2022, 12:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebesar 11 persen. Para pengusaha menilai keputusan menhub ini tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Resmi Naik, Ini Rinciannya

Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.

"Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan," ungkapnya.

Pengusaha kata dia, sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.

"Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan," ungkap Khoiri.

Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. "Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural," ucapnya.

Baca juga: Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Tak Sesuai Harapan Pengusaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com