Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos

Kompas.com - 14/10/2022, 14:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan. Penyaluran BSU tersebut khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Menaker melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Bandung

Sebelumnya, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU. Dengan begitu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.

Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun.

Cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.

Baca juga: Pekan Depan, BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos


Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya dihubungi Kompas.com.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Status Penerima via bsu.kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com