Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Diding Jalaludin
Advokat/Konsultan Hukum

Advokat/Konsultan Hukum

"Exequatur" Putusan Arbitrase Ekonomi Syariah

Kompas.com - 14/10/2022, 15:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terbukanya konflik antar pelaku usaha ke publik tentu berpotensi memengaruhi iklim bisnis mereka, hal ini jelas akan sangat merugikan. Pelaku usaha cenderung menginginkan jika sengketa bisnis mereka dapat diselesaikan secara tertutup, sehingga adanya konflik di antara mereka tidak akan berdampak pada kegiatan bisnisnya.

Karakter ini sangat dipahami oleh otoritas pembuat kebijakan. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit telah mengakomodir keinginan pelaku usaha tersebut.

Melalui ketentuan Pasal 58, para pelaku usaha dimungkinkan untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa perdata/perdagangan di antara mereka dapat dilakukan di luar pengadilan. Dapat melalui forum arbitrase ataupun forum alternatif penyelesaian sengketa seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Dari semua alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi, arbitrase menjadi forum yang banyak digunakan oleh pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketanya.

Confidentiality, efisiensi waktu, putusan yang bersifat final & binding, serta Party Autonomy yang memberikan hak kebebasan kepada para pihak untuk menentukan choice of law termasuk memilih arbiter yang dinilai kompeten dan memahami sengketa mereka, sehingga putusan yang dihasilkan diharapkan akan memenuhi kepentingan hukum masing-masing pihak.

Di Indonesia terdapat dua jenis forum penyelesaian sengketa arbitrase, yaitu ada yang bersifat ad hoc dan ada yang institusional/kelembagaan. Arbitrase ad hoc tidak terikat dengan otoritas administratif dan prosedur yang harus dipatuhi para pihak. Semua aturan arbitrase ditentukan berdasarkan keinginan dari masing-masing pihak.

Sementara arbitrase institusional adalah kebalikan dari arbitrase ad hoc. Aturan prosedur berarbitrase ditentukan secara baku oleh otoritas lembaga arbitrase. Oleh karenanya para pihak harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah dibuat tersebut.

Saat ini cukup banyak lembaga arbitrase yang dikelola secara institusional baik domestik maupun internasional, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI), International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Bahkan di sektor jasa keuangan sendiri terdapat sejumlah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) arbitrase yang terdiri dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Sama halnya dengan sengketa bisnis lain, sengketa perdata di sektor ekonomi syariah dapat pula diselesaikan melalui forum arbitrase.

Oleh karenanya para pihak tidak melulu membawa sengketa mereka ke Pengadilan Agama. Apalagi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwa di sektor ekonomi syariah kerap kali mencantumkan lembaga arbitrase selain Pengadilan Agama yang direkomendasikan jika sengketa yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

"Exequatur" putusan

Para pelaku usaha ekonomi syariah yang telah menetukan choice of law dan choice of forum penyelesaian sengketa secara institusional, dituntut untuk tunduk dan patuh terhadap aturan dan prosedur administratif lembaga arbitrase.

Para pihak juga harus patuh terhadap putusan arbitrase yang telah diputus oleh arbiter, karena putusan arbitrase bersifat final dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum berjenjang mulai dari banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sehingga cepat berkepastian hukum.

Baca juga: Apa Itu Arbitrase?

Akan tetapi, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang patut diduga mengandung unsur-unsur: a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. (vide Pasal 70 UU Arbitrase).

Lalu kemana putusan arbitrase di sektor ekonomi syariah didaftarkan? Ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com