Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendirinya Pernah Dipuji Forbes, Fabelio Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 14/10/2022, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Startup e-commerce produk furnitur Fabelio (PT Kayu Raya Indonesia) resmi dinyatakan pailit. Hal ini diketahui dari pengumuman Fabelio pailit di Koran Bisnis edisi Senin (10/10/2022).

Asal tahu saja, beberapa tahun yang lalu, para pendiri Fabelio pernah dipuji oleh Forbes dan masuk ke dalam kategori Retail & e-Commerce '30 Under 30 Asia' Forbes 2018.

Status Fabelio pailit ini telah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022.

Baca juga: Selamat dari Pailit, Garuda Mau Pakai Duit dari APBN untuk Rawat Pesawat

"Dengan ini diumumkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022 yang mengabulkan Putusan Pailit terhadap PT Kayu Raya Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang didirkan berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tanggerang yang berdomisili di Jl. Imam Bonjol Baru KM 2,58 Bojong Jaya, Karawaci," tulis pengumuman putusan pailit, dikutip Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Dalam pengumuman tersebut diketahui juga bahwa Bintang AL, S.H, M.H ,- ditunjuk sebagai Hakim Pengawas.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara., S.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .

Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Selain itu, berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Oktober 2022, hakim pengawas telah menetapkan agenda kegiatan mulai dari rapat kreditor pertama, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak, dan rapat pencocokan piutang.

Baca juga: Tidak Mampu Bangkit dari Pandemi, Jaringan Bioskop Terbesar Kedua Dunia Ajukan Pailit

Adapun rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus. Sementara rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, kami mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut," tulis pengumuman putusan pailit tersebut.

Hakim pengawas juga meminta para kreditor yang memiliki tagihan atau piutang kepada PT Kayu Raya Indonesia segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari atau jam kerja dan tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: 4 BUMN Zombi yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com