Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar RUPSLB, Kimia Farma Tunjuk Komut Baru dan Rombak Jajaran Direksi

Kompas.com - 14/10/2022, 18:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (14/10/2022). Dalam RUPSLB yang dilaksanakan di Kimia Farma ini, perseroan merombak susunan komisaris dan direksi.

RUPSLB resmi mengubah susunan dan nomenklatur jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma dengan mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen.

Baca juga: Pabrik Bahan Baku Obat Kimia Farma Ditarget Mampu Tekan Impor hingga 20 Persen

Kemudian, RUPSLB Kimia Farma secara resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris. Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono.

RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial. Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:

Baca juga: Kini Tebus Resep Obat RSCM di Kimia Farma Bisa secara Online

Dewan Komisaris Kimia Farma

  • Komisaris Utama : Fachmi Idris
  • Komisaris : Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris : Wiku Adisasmito
  • Komisaris : Rendi Witular
  • Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan
  • Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

Dewan Direksi Kimia Farma

  • Direktur Utama : David Utama
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
  • Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra
  • Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos
  • Direktur Portfolio, Produk & Layanan : Jasmine Karsono
  • Direktur Komersial : Chairani Harahap

RUPSLB juga menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dimana dalam keputusan mata acara pertama, Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

Baca juga: Kimia Farma dan Bank Mandiri Integrasikan Layanan, Seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com