Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif

Kompas.com - 14/10/2022, 23:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMBERIAN insentif pajak—terutama pembebasan pajak atau tax holiday—di tengah wacana pemberlakuan pajak minimum global, diminta untuk dilakukan secara hati-hati dan selektif.

Lewat laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyitir fakta bahwa saat ini negara-negara anggota organisasi ini dan G20 tengah merampungkan ketentuan tarif pajak minimum yang akan berlaku global.

Ketentuan tarif pajak minimum merupakan bagian dari pilar dua paket pajak internasional. Dalam pilar dua ini berlaku ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15 persen.

Pajak minimum tersebut menyasar semua perusahaan multinasional dengan peredaran usaha (omzet) lebih dari 750 juta euro setahun. Pilar dua mensyaratkan semua yurisdiksi yang tarif pajak penghasilan (PPh) badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9 persen harus mengikuti ketentuan peraturan pajak ini (subject to tax rule).

Dengan keberadaan ketentuan tersebut, pemberian tax holiday dinilai akan merugikan negara yang memberikan insentif tersebut. OECD menyebutkan, setidaknya ada dua kerugian bila tax holiday tetap diberikan di tengah wacana penerapan pajak minimum global ini.

Kerugian pertama, negara atau yurisdiksi itu tetap harus mengelola pemberian insentif yang dinilai tidak bermanfaat. Kerugian kedua, negara itu akan kehilangan potensi penerimaan pajak, saat negara lain mendapatkan manfaat dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global itu.

Susun ulang kebijakan insentif

Oleh karena itu, OECD menyarankan negara-negara anggotanya dan G20 mengevaluasi kembali kebijakan insentif pajak yang telah dan akan diberikan.

Dalam laporan yang dirilis pada 6 Oktober 2022 tersebut, OECD memberikan pula catatan yang bisa digunakan sebagai acuan bagi setiap negara yang hendak menggulirkan insentif pajak.

Pertama, pemberian insentif pajak dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam ketentuan GloBE. Kedua, pemberian insentif sebaiknya dilakukan dengan lingkup yang lebih kecil.

Ketiga, pemberian insentif dengan basis pengeluaran seperti gaji atau aset berwujud akan terdampak lebih kecil dibandingkan memakai basis pendapatan.

Keempat, insentif berupa pemulihan biaya aset berwujud juga tidak terlalu terpengaruh kebijakan GloBE.

Kelima, pemberian insentif dalam bentuk perlakuan hibah tunai dan pajak yang dapat dikembalikan sebagai pendapatan juga cenderung tidak terpengaruh.

Meski dampak tax holiday tidak terlalu besar, OECD tetap menyarankan setiap negara untuk hati-hati menggulirkan insentif pajak ini karena ada kemungkinan timbul dampak di sisi fiskal, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Komitmen Presidensi G20 Indonesia

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) keempat dari negara-negara anggota G20 di Washington DC, Amerika Serikat, menyampaikan terima kasih atas komitmen implementasi paket pajak internasional dua pilar G20/OECD. 

Pertemuan keempat FMCBG yang berlangsung pada 12-13 Oktober 2022 ini mengusung enam agenda, yaitu:

Halaman:


Terkini Lainnya

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com