Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif

Kompas.com - 14/10/2022, 23:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keempat, insentif berupa pemulihan biaya aset berwujud juga tidak terlalu terpengaruh kebijakan GloBE.

Kelima, pemberian insentif dalam bentuk perlakuan hibah tunai dan pajak yang dapat dikembalikan sebagai pendapatan juga cenderung tidak terpengaruh.

Meski dampak tax holiday tidak terlalu besar, OECD tetap menyarankan setiap negara untuk hati-hati menggulirkan insentif pajak ini karena ada kemungkinan timbul dampak di sisi fiskal, khususnya bagi negara-negara berkembang.

Komitmen Presidensi G20 Indonesia

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) keempat dari negara-negara anggota G20 di Washington DC, Amerika Serikat, menyampaikan terima kasih atas komitmen implementasi paket pajak internasional dua pilar G20/OECD. 

Pertemuan keempat FMCBG yang berlangsung pada 12-13 Oktober 2022 ini mengusung enam agenda, yaitu:

  1. Ekonomi global
  2. Arsitektur keuangan internasional
  3. Peraturan sektor keuangan
  4. Investasi infrastruktur
  5. Keuangan berkelanjutan
  6. Perpajakan berkelanjutan

Paket pajak internasional dua pilar G20/OECD, sebut Sri Mulyani, adalah kesepakatan bersejarah. Menurut Sri Mulyani, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, negara-negara anggota G20 mendukung pekerjaan yang tengah berlangsung pada pilar satu dan menyambut penyelesaian GloBe Mode Rules pada pilar dua. 

"(Dukungan ini) membuka jalan bagi implementasi yang konsisten pada level dunia sebagai pendekatan umum, dan menantikan penyelesaian Kerangka Implementasi GloBE," kata Sri Mulyani, Kamis (13/10/2022) waktu setempat.

Untuk penyelesaian pilar satu, para anggota G20 menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama 2023.

Adapun untuk pilar dua, saat ini masih terus berlanjut negosiasi atas aturan subjek pajak (subject to tax rule/STTR), yang akan memungkinkan pembangunan instrumen multilateral untuk implementasinya.

Menurut Sri Mulyani yang memimpin FMCBG keempat ini bersama Gubernur Bank Indonesi (BI) Perry Warjiyo, anggota G20 juga menegaskan tujuan kelompok negara-negara ini untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+