Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya

Kompas.com - Diperbarui 16/10/2022, 14:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Posisi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) tengah jadi sorotan. Ini setelah Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya baru akan dilantik resmi menjadi Kapolda Jatim, namun belakangan penunjukannya sebagai orang nomor satu di Polda Jatim itu dibatalkan karena tersangkut kasus.

Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur. Toni akan menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat kasus narkoba.

Gaji Kapolda Jatim

Sudah bukan rahasia, kalau jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri. Jabatan Kapolda di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, adalah posisi Kapolda paling prestisius.

Polri sendiri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak dibanding Polda di daerah tipe B.

Kapolda di Polda tipe A haruslah dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen. Usai menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Seorang Kapolda tipe A berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah. Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Teddy Minahasa tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Tunjangan jenderal polisi

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.

Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.

Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan seorang Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000.

Baca juga: Bos Kereta Cepat Pamer: Jakarta-Bandung Nanti Cuma 36 Menit

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk
  • Tunjangan operasi keamanan
  • Tunjangan penempatan di Papua
  • Perjalanan dinas
  • Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com