JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Namun demikian, sebagian masyarakat belum memahami apa itu asuransi dan bagaimana cara kerjanya.
Secara sederhana, asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak berupa penanggung dan tertanggung.
Dalam asuransi, penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami tertanggung dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Mendag: RI Tidak Mungkin Jadi Negara Maju jika Produknya Tidak Serbu Pasar Dunia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya saat terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Dikutip dari Investopedia, asuransi adalah kontrak yang diwakili oleh polis, di mana pemegang polis menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.
Sementara, dikutip dari laman resmi OJK, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis atau tertanggung).
Baca juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Hingga 19 Oktober 2022, Ini Link Pendaftarannya
Asuransi ini menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan untuk:
Dalam asuransi, pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan asuransi. Namun, hak tersebut diperoleh apabila pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan asuransi.
Bisa dikatakan, asuransi adalah kontrak berbentuk polis perlindungan finansial. Atau dengan kata lain, asuransi adalah perlindungan finansial untuk jiwa, harta, atau lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.
Baca juga: Hadapi Resesi 2023, Investor Pemula Bisa Pilih Investasi Ini
Dari segi ekonomi, pengertian asuransi adalah pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau mengatasi kerugian kepada orang tersebut sesuai dengan syarat ketentuan dan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sebelumnya, undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada empat istilah yang sering dijumpai dalam asuransi. Keempatnya yakni premi asuransi, polis asuransi, nilai pertanggungan, dan klaim asuransi.
Premi asuransi adalah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh manfaat asuransi.
Dengan kata lain, premi asuransi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Dalam pengertian lain, polis asuransi adalah dokumen legal yang menjadi kontrak tertulis antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Baca juga: Pembangunan Stasiun KRL Tigaraksa dan Flyover Tenjo Libatkan Swasta
Nilai pertanggungan adalah nilai ekonomis tertanggung (pemegang polis) yang dijamin oleh penanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Sedangkan klaim asuransi adalah kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung atau nasabah mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis asuransi.
Jika klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan ketentuan tertera dalam polis, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.
Baca juga: Membangkitkan Ekonomi Umat lewat Pesantrenpreneur
Secara umum, manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Tertinggi Kedua di G20
Dikutip dari Gramedia.com, berikut jenis-jenis asuransi yang perlu diketahui:
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan penanggungan jika keluarga yang diasuransikan mengalami kematian karena hal-hal tertentu.
Dengan demikian, asuransi jiwa adalah jenis asuransi untuk membantu keluarga yang tengah berduka untuk berjuang dari segi keuangan yang mungkin mengalami hambatan karena tiadanya pencari nafkah.
Asuransi unit link adalah asuransi sekaligus rencana investasi. Dengan membayar premi, nasabah akan mendapatkan pertanggungan sekaligus pembelian unit ekuitas, utang, atau instrumen lain yang terkait dengan pasar.
Sama seperti namanya, terdapat dua manfaat dari asuransi unit link, yakni proteksi dan nilai tunai. Jadi, premi yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis sebagiannya dialokasikan untuk proteksi dan investasi.
Dengan demikian, asuransi unit link berpotensi memberi peluang untuk menciptakan kekayaan selain sebagai penyedia jaminan hidup.
Selain asuransi jiwa, masyarakat dapat membeli asuransi kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti pasangan, orang tua, saudara kandung, sampai buah hati.
Asuransi kesehatan menangani masalah kesehatan dan melindungi finansial pemegang polis dalam menanggung biaya mulai dari proses perawatan sakit yang diderita hingga sembuh.
Pada umumnya, jenis penyakit yang dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan meliputi cacat, sakit, hingga kematian.
Baca juga: Diminati Investor Ritel, Kinerja Reksa Dana Justru Lesu
Asuransi pendidikan adalah salah satu pilihan yang memberikan keuntungan proteksi akan pendidikan. Seperti asuransi unit link, asuransi pendidikan pun bisa berfungsi sebagai skema investasi.
Saat membayar premi untuk anak usia 18 tahun atau usia tertentu sesuai ketentuan polis asuransi, Anda dijamin untuk menggunakan tujuan pendidikan ke anak dan bukan orang lain, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Asuransi kendaraan merupakan suatu hal yang wajib demi melindungi aset berharga dari khilangan atau kerusakan dan menutup kerugian yang mungkin perlu ditanggung.
Terlebih, peraturan lalu lintas pun menyarankan kita untuk membawa surat-surat, termasuk asuransi saat mengemudi secara bebas.
Asuransi kecelakaan seringkali disepelekan karena masyarakat beranggapan perusahaan mereka telah memberikan perlindungan atas kecelakaan saat bekerja. Namun, pikirkanlah kembali aktivitas dan kondisi kerja kita.
Jika pekerjaan termasuk dalam kategori rawan risiko kecelakaan, sebaiknya membeli produk asuransi kecelakaan karena risiko dapat terjadi kapan saja, di mana saja, baik saat bekerja maupun di jalan.
Baca juga: APPI Sebut Angka Pembiayaan di Indonesia Capai Rp 450 Triliun
Perlindungan akan didapatkan karyawan dari suatu korporasi dalam asuransi korporasi yang merupakan asuransi kumpulan. Secara umum, perusahaan biasanya memberikan asuransi korporasi untuk “memelihara” karyawan mereka sebagai aset berharga terkait keberlangsungan bisnis.
Asuransi korporasi sendiri menawarkan berbagai manfaat. Beberapa jenis yang populer, seperti asuransi jiwa kumpulan atau asuransi kesehatan kumpulan.
Asuransi ini menawarkan perlindungan bagi karyawan korporasi atau perusahaan, jadi kepesertaan pemegang polis hanya berlaku jika seseorang masih menjadi karyawan di korporasi tersebut.
Asuransi hari tua adalah jenis asuransi yang menawarkan perlindungan dan jaminan kepada pemegang polis ketika di usia pensiun. Usia pensiun adalah ketika Anda sudah tidak lagi produktif dan tidak dapat menghasilkan uang lagi.
Dengan membeli polis asuransi hari tua, Anda akan mendapatkan proteksi dan menerima sejumlah uang untuk menjalani masa pensiun saat masa tersebut tiba.
Saat membeli tiket pesawat atau kereta api, kita sering menemukan opsi pembelian asuransi dengan biaya minimal. Ada pula opsi membeli asuransi perjalanan jika akan pergi ke luar negeri atau sering melakukan perjalanan dengan pesawat.
Dengan asuransi perjalanan, kita dapat mengklaim pembatalan perjalanan, penundaan penerbangan, atau kehilangan bagasi.
Baca juga: Simak 7 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu asuransi, pengertian, manfaat, dan jenis-jenis asuransi. Bisa dikatakan, manfaat dari asuransi adalah untuk melindungi pendapatan, harta, kesehatan, hingga masa depan dari risiko yang datang tiba-tiba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.