Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Proyek Kereta Cepat, Pilih China yang Lebih Murah, tapi Biayanya Malah Bengkak

Kompas.com - 16/10/2022, 11:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek kereta Jakarta-Bandung yang digarap konsorsium perusahaan Indonesia-China kini tersandung sederet masalah. Proyek ini seharusnya rampung pada 2019, namun diperkirakan baru selesai pada pertengahan 2023. Biaya pembangunan pun membengkak sehingga perlu disuntik APBN.

Biaya pembangunan mega proyek infrastruktur itu mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun menjadi 8 miliar dollar AS atau setara Rp 114,2 triliun. Angka tersebut membengkak 1,9 miliar dollar AS, dari rencana awal sebesar 6 miliar dollar AS.

Sejumlah faktor penyebab pembengkakan biaya antara lain perobohan dan pembangunan ulang tiang pancang karena kesalahan kontraktor, pemindahan utilitas, penggunaan frekuensi GSM, pembebasan lahan, pencurian besi, hingga hambatan geologi dalam pembangunan terowongan.

Melonjaknya biaya investasi kereta cepat kerja sama Indonesia-China bahkan juga sudah jauh malampaui dana pembangunan untuk proyek yang sama yang ditawarkan proposal Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), meski pihak Tokyo menawarkan bunga utang lebih rendah.

Baca juga: Bos Kereta Cepat Pamer: Jakarta-Bandung Nanti Cuma 36 Menit

Agar proyek tidak sampai mangkrak, pemerintah Indonesia menambal sebagian kekurangan dana dengan duit APBN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN yang terlibat di proyek tersebut.

Kalangan yang kontra terhadap proyek tersebut menyebut bahwa perkembangan realisasi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tak sesuai dengan janji pemerintah dulu.

Sebagai upaya menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Jokowi mengizinkan penggunaan dana APBN untuk membiayai Kereta Cepat Jakarta Bandung. Padahal sebelumnya, Jokowi beberapa kali tegas berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat sepeser pun untuk mega proyek tersebut.

Baca juga: RI-China Masih Alot Soal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat JKT-BDG

Pilih China yang lebih murah

Menilik ke belakangan, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebenarnya pertama kali diajukan Jepang. Negeri Sakura itu menawarkan proposal pembangunan ke pemerintah Jokowi melalui JICA

Saking seriusnya menawarkan proyek tersebut, JICA bahkan telah menggelontorkan modal sebesar 3,5 juta dollar AS sejak 2014 untuk mendanai studi kelayakan.

Nilai investasi kereta cepat berdasarkan hitungan Jepang mencapai 6,2 miliar dollar AS, di mana 75 persennya dibiayai oleh Jepang berupa pinjaman bertenor 40 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

Belakangan di tengah lobi Jepang, tiba-tiba saja China muncul dan melakukan studi kelayakan untuk proyek yang sama. Hal itu rupanya mendapat sambutan baik dari Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno.

Baca juga: Luhut Ngotot Sebut Kereta Cepat Tetap B to B Meski Pakai Uang Negara

Rini bahkan menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Menteri Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi China Xu Shaoshi pada Maret 2016.

China kemudian menawarkan nilai investasi yang lebih murah, yakni sebesar 5,5 miliar dollar AS dengan skema investasi 40 persen kepemilikan China dan 60 persen kepemilikan lokal, yang berasal dari konsorsium BUMN.

Dari estimasi investasi tersebut, sekitar 25 persen akan didanai menggunakan modal bersama dan sisanya berasal dari pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun.

Selain itu, China menjamin pembangunan ini tak menguras dana APBN Indonesia. Meski pada akhirnya, pihak China justru kini meminta pemerintah Indonesia ikut menanggung pembengkakan biaya yang muncul.

Penegasan semua biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung tanpa uang APBN kemudian disahkan pemerintah Jokowi lewat penerbitan Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Meski demikian, Jokowi kemudian meralatnya agar APBN bisa ikut mendanai kereta cepat dengan menandatangani Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Baca juga: Beroperasi Juni 2023, Ini Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com