Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Diprotes Pengusaha, Kemenhub:Sudah Diperhitungkan Dengan Matang

Kompas.com - 16/10/2022, 16:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhu) memastikan telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa dalam menetapkan tarif angkutan penyeberangan yang baru.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menanggapi sejumlah tuntutan atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru.

"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2022).

Baca juga: Kemenhub Masih Selidiki Kasus Pemukulan Pramugara Turkish Airlines

Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022, kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sudah menjadi keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

Dia menjelaskan, perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang.

Baca juga: [POPULER MONEY] BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang | Survei Kemenhub soal Pengemudi Ojol

Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga Kemenhub harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," jelasnya.

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi “Online” Akan Diatur, Apa Tanggapan Grab?


Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Ke depannya Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.

Sebagai informasi KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Baca juga: Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Menhub, Ini Sebabnya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com