Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah :
Harga barang impor naik, sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah)
Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.
Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya
2. Kuota impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi:
3. Larangan ekspor impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi pelarangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkanproduksi dalam negeri.
Baca juga: Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Diprotes Pengusaha, Kemenhub:Sudah Diperhitungkan Dengan Matang
4. Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.
Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dan lainnya.
5. Premi
Premi adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.
6. Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.