JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri disebut impor. Sedangkan kegiatan menjual barang ke luar negeri disebut ekspor.
Ekspor dan impor merupakan bentuk perdagangan internasional yang lumrah dilakukan oleh setiap negara. Hal ini karena kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan yang penting dan berdampak pada perekonomian suatu negara.
Ekspor adalah kegiatan atau aktivitas mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Siap Hadapi Kondisi Ekonomi yang Menantang, BNI Tetap Aktif Mencari Ceruk Pertumbuhan Baru
Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya. Sehingga, kelebihan barang tersebut dikirim ke negara lain untuk dijual.
Orang atau lembaga yang menjual barang-barangnya ke luar negeri disebut sebagai eksportir. Namun, eksportir diharuskan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan.
Sedangkan arti impor adalah kebalikan dari ekspor. Impor adalah kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri.
Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri. Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir.
Baca juga: Ini Cara Top Up LinkAja via m-Banking BRI, BNI, dan Mandiri
Kegiatan ekspor dan impor tentu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Secara umum, tujuan ekspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pastikan Kesiapan SPKLU di G20, Wamen BUMN: Kita Dorong Investasi Banyak Pihak
Sementara tujuan dari kegiatan impor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Modus Penipuan Makin Beragam, Cek di Sini Tips Belanja Online dengan Aman
Adapun contoh kegiatan ekspor adalah Indonesia mengekspor kelapa sawit, kopi, dan karet ke berbagai negara di dunia, seperti Malaysia, China, Jepang, Jerman, Kanada, dan negara lainnya.
Sedangkan contoh kegiatan impor adalah negara Indonesia yang setiap tahun mengimpor minyak dari negara-negara Timur Tengah.
Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan terkait kegiatan ekspor dan impor barang. Kebijakan yang dimaksud bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan lainnya.
Berikut beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor sebagaimana dikutip dari laman sumber belajar kemdikbud:
1. Penetapan tarif
Tarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Dengan penerapan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, memiliki tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dan pengenaan tarif dan bea masuk barang impor adalah :
Harga barang impor naik, sehingga produksi dalam negeri menjadi lebih bisa bersaing (karena lebih murah)
Kemudian karena produksi dalam negeri mampu menyaingi barang impor maka diharap impor barang menjadi turun.
Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya
2. Kuota impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Akibat dari kebijakan kuota dan pembatasan impor biasanya akan terjadi:
3. Larangan ekspor impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini dilakukan karena alasan politik dan ekonomi. Untuk alasan ekonomi pelarangan impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkanproduksi dalam negeri.
Baca juga: Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Diprotes Pengusaha, Kemenhub:Sudah Diperhitungkan Dengan Matang
4. Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.
Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dan lainnya.
5. Premi
Premi adalah suatu kebijkan yang diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.
6. Dumping
Dumping merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.
Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.
Baca juga: Hari Pangan Sedunia 2022, Mentan SYL Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Kecukupan Pangan Dunia
Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis. Sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara pengimpor.
Kebijakan dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara. Harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional.
Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan dumping.
Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
Baca juga: Subholding Gas Pertamina Salurkan Gas Bumi ke WK Rokan
7. Devaluasi
Devaluasi adalah tindakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri dengan sengaja terhadap uang asing. Akibat devaluasi:
Tujuan devaluasi yaitu:
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu ekspor dan impor, tujuan serta beberapa contoh kebijakan di dalamnya.