Dengan mulai berlakunya Portal Pengguna Jasa DJBC, respons atau keputusan otoritas terkait pengajuan keberatan akan disampaikan secara seketika (real time) melalui CEISA, begitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal penandatanganan secara elektronik belum dapat dilakukan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan disampaikan melalui Portal Pengguna Jasa DJBC paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
Baca juga: Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran
Demikian pula ketika terjadi gangguan operasional di Portal Pengguna Jasa DJBC maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat disampaikan secara manual melalui pos atau jasa kurir kepada pihak yang mengajukan keberatan paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 136/PMK.04/2022 beserta lampirannya:
Naskah: MUC/AFF/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.