Berdasarkan prinsip ekonomi syariah menurut para ahli ini, distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu:
Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya
Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan risiko (risk sharing).
Kebebasan pertukaran; kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah; pasar sebagai tempat pertukaran; campur tangan dalam proses penawaran (supply); tidak ada batasan area perdagangan; kelengkapan kontrak transaksi; dan kewenangan pihak otoritas dan penegak hukum untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak.
Ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi pada sektor riil. Menurut prinsip dasar ini, transaksi keuangan hanya terjadi jika ada transaksi sektor riil yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan.
Baca juga: Cara Bayar Pembelian Beli Emas Antam di Bank BCA
Aktivitas atau transaksi ekonomi bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga atas barang dan jasa maupun keuntungan yang diperoleh.
Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi senantiasa didorong untuk berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa.
Ini sekaligus menjadi contoh prinsip ekonomi syariah. Di sisi lain, ekonomi syariah tidak mentolerir aktivitas ekonomi nonriil seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain.
Ekonomi Islam mendorong pihak yang memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Ini juga merupakan penjelasan mengenai prinsip ekonomi Islam dan contohnya.
Baca juga: Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang
Misalnya, mewakafkan tanah untuk pembangunan rumah sakit, membeli sukuk untuk pembangunan jembatan atau tol dan sebagainya.
Dalam ekonomi Islam pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama.
Implementasi dari prinsip dasar ini jika dikelola secara optimal dan produktif akan menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.
Baca juga: Pahami Takaran Membayar Fidiah dengan Beras dan Caranya
Sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan serta kerja sama dan keseimbangan, setiap transaksi muamalat khususnya transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Aturan yang lebih khusus dalam mengatur transaksi perdagangan, telah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW pada saat Rasulullah SAW mengatur perdagangan yang berlangsung di pasar Madinah yang esensinya masih terus berlaku dan dapat diterapkan sampai sekarang.
Demikianlah penjelasan terkait prinsip ekonomi syariah menurut para ahli. Lebih lanjut, contoh prinsip ekonomi syariah bisa ditemukan dalam penerapan kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Apa Itu Inflasi? Pahami Pengertian, Penyebab, dan Dampak Inflasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.