KOMPAS.com – Konsep ekonomi Islam atau ekonomi syariah, termasuk tentang prinsip ekonomi Islam dan contohnya, menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan di bidang perekonomian.
Prinsip ekonomi syariah merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis.
Apa saja prinsip ekonomi syariah menurut para ahli? Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah transaksi muamalat atau atas dasar kerja sama dan keadilan.
Baca juga: Apa Itu Ekonomi Syariah? Simak Pengertian, Karakteristik dan Tujuannya
Apa maksudnya? Untuk lebih memahaminya, ulasan mengenai contoh prinsip ekonomi syariah juga perlu diperhatikan.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah Untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) tahun 2020.
Buku yang diterbitkan BI ini disusun oleh sejumlah ahli yakni Dadang Muljawan, Priyonggo Suseno, Wiji Purwanta, Jardine A. Husman, Diana Yumanita, Muh. Nurdin B., Budi Hartono, Khairanis, Syaerozi, Wawan Kusumah, Suci Permata Dewi.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Dalam buku tersebut dijelaskan, prinsip ekonomi syariah berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi.
Di sisi lain, agar manusia dapat menuju falah, perilaku manusia perlu diwarnai dengan spirit dan norma ekonomi Islam yang tercermin dalam nilai-nilai ekonomi Islam.
Nilai-nilai ekonomi Islam didasari oleh fondasi akidah, akhlaq dan syariat (aturan/hukum) dapat disarikan lebih lanjut dan diformulasikan menjadi 6 prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Berikut 6 prinsip ekonomi syariah selengkapnya:
Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pengendalian harta individu. Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga
Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian.
Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Ini merupakan salah satu penerapan prinsip ekonomi Islam dan contohnya. Dengan mengalirnya harta secara produktif, kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.
Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya