Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Melindungi Data Pribadi agar Transaksi Digital Aman

Kompas.com - 17/10/2022, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keamanan data pribadi nasabah lembaga jasa keuangan di era digital ini mulai terancam dengan adanya fenomena hacker atau peretas beberapa waktu lalu yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips cara menjaga data pribadi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi digital.

Pasalnya, di era digital sekarang ini, data seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Baik sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh okum yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Di Mana Brangkas Penyimpanan Emas Terbesar Dunia?

Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojk, dikutip Minggu (16/10/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Oleh karena itu, OJK mencatat enam cara menjaga data pribadi agar nasabah lembaga jasa keuangan aman dan nyaman dalam bertranksasi secara digital.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening kepada siapa pun, termasuk ke pihak bank.

Petugas Bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabahnya ini,” tulis OJK.

Kedua, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau dapat mengecek history rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, menurut OJK, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking, atau mobile banking agar nasabah tahu apabila ada transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Locavore, Pangan Lokal Pangan Masa Depan

Keempat, nasabah lembaga jasa keuangan dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel milik pribadi.

Seperti sidik jari atau wajah untuk memperkuat data pribadi,” jelas OJK.

Kelima, nasabah lembaga jasa keuangan dapat menggunakan jaringan internet pirbadi dan menghindari menggunakan wifi publik dalam melakukan transaksi keuangan.

Keenam, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau tidak mengunggah indentitas data pribadi antara lain seperti KTP, SIM, atau pasport-nya ke media sosial. Hal tersebut memang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun, apabila nasabah pengguna lembaga jasa keuangan menemukan transaksi yang mencurigakan di rekening. OJK menghimbau untuk segera melapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.

Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” pungkas OJK. (Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Tabungan Nasabah Kaya Makin Menggelembung, Nilainya Lebihi Rp 4.600 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Demi Keamanan Transaksi Digital, OJK Berikan Tips Cara Jaga Data Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com