Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Kompas.com - Diperbarui 17/10/2022, 21:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para pejabat polri soal gaya hidup mewah. Menurutnya, Polri harus mempunyai kepekaan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Jokowi menyebut secara global 66 negara berada dalam posisi rentan. Bahkan, 345 juta orang di 82 negara itu sudah masuk menderita kekurangan pangan akut. Ia meminta pejabat Polri harus punya sense of crisis.

Sehingga, di tengah kesusahan ekonomi rakyat, menurut Jokowi rasanya sangat tidak elok para pejabat Polri mempertontonkan gaya hidup glamor.

Jokowi mengatakan, para pejabat Polri tidak seharusnya bermewah-mewah dan gagah-gagahan karena memiliki kendaraan mahal. Menurut Jokowi, ia selama ini telah menerima laporan terkait gaya hidup tersebut.

Baca juga: Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya

Tak hanya soal kendaraan mewah, menurutnya saat ini sepatu dan baju yang dikenakan anggota Polri pun ikut disorot masyarakat. Gaya hidup mewah pejabat Polri pun kini mudah viral karena kehadiran media sosial.

Gaji jenderal polisi

Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima. Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Minat Kuliah di STIS? Segini Gajinya Setelah Lulus dan Diangkat CPNS

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sederet tunjangan jenderal polisi

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Sipir Penjara?

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Baca juga: Mengenal Fiat Money, Saat Nilai Uang Sejatinya Hanya Selembar Kertas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com