Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

Kompas.com - 17/10/2022, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang perdana atas perkara dugaan kartel minyak goreng, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).

"Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sidang 27 Perusahaan Pekan Depan

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, apabila Kamis nanti masih terdapat Terlapor yang tidak hadir, maka proses persidangan tetap berlangsung.

"Dalam mempersiapkan sidang, tentunya teman-teman Panitera kami melakukan konfirmasi dengan para Terlapor. Syarat utama sidang pertama memang kehadiran Terlapor. Jika pada persidangan berikutnya (Kamis) Terlapor tidak hadir, maka pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran Terlapor," jelas Deswin.

Pada Kamis nanti, masih dilakukan persidangan dengan pembacaan laporan dugaan oleh investigator penuntut. Namun pada hari itu, Majelis belum melakukan pembacaan keputusan kepada 27 Terlapor yang diduga kartel minyak goreng.

"Setelah laporan dugaan disampaikan, nanti Terlapor memberikan tanggapan di sidang berikutnya. Jadi belum jatuh ke pembacaan putusan," ucapnya.

Baca juga: KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli


Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

CLEO Optimis Omset 2023 Naik 'Double Digit' Ditopang Penerapan Bisnis Berkelanjutan

CLEO Optimis Omset 2023 Naik "Double Digit" Ditopang Penerapan Bisnis Berkelanjutan

Whats New
Ingin Hasil Panen di Maros Lebih Baik, Mentan SYL: Kami Konsentrasi Lakukan Mitigasi Bencana

Ingin Hasil Panen di Maros Lebih Baik, Mentan SYL: Kami Konsentrasi Lakukan Mitigasi Bencana

Whats New
Catat, Mulai 3 April 2023 BEI Normalisasi Jam Perdagangan, Termasuk Ketentuan Auto Rejection, hingga Short Selling

Catat, Mulai 3 April 2023 BEI Normalisasi Jam Perdagangan, Termasuk Ketentuan Auto Rejection, hingga Short Selling

Whats New
Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Rilis
 Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI, BNI, Mandiri, BCA dan CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI, BNI, Mandiri, BCA dan CIMB Niaga

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah Menguat

Mengawali Pagi, IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah Menguat

Whats New
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 per gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 per gram

Whats New
Harga Emas Dunia Naik Didukung Pelemahan Dollar AS dan Sorotan Data Inflasi

Harga Emas Dunia Naik Didukung Pelemahan Dollar AS dan Sorotan Data Inflasi

Whats New
Laporan Keuangan Tempo Scan 2022: Laba Bersih Naik 21,6 Persen

Laporan Keuangan Tempo Scan 2022: Laba Bersih Naik 21,6 Persen

BrandzView
Harapan Pedagang 'Thrifting' Pasar Senen: Jangan Dibumihanguskan, Mau Dipajak Silakan, Kami Tidak Gentar

Harapan Pedagang "Thrifting" Pasar Senen: Jangan Dibumihanguskan, Mau Dipajak Silakan, Kami Tidak Gentar

Whats New
Terima Hibah Alat Berat dari PT IMIP, Kemenaker Ingin Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Morowali

Terima Hibah Alat Berat dari PT IMIP, Kemenaker Ingin Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Morowali

Whats New
Risiko Stok Irak dan Turunnya Stok AS Kerek Harga Minyak Dunia

Risiko Stok Irak dan Turunnya Stok AS Kerek Harga Minyak Dunia

Whats New
Harga Bitcoin Cenderung Stabil, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Harga Bitcoin Cenderung Stabil, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Whats New
IHSG Diperkirakan Bakal Menguat. Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Diperkirakan Bakal Menguat. Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Spend Smart
Sentimen Pengetatan Moneter Mereda, UOB Indonesia Prediksi Rupiah Sentuh Rp 14.900 Per Dollar AS

Sentimen Pengetatan Moneter Mereda, UOB Indonesia Prediksi Rupiah Sentuh Rp 14.900 Per Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+