JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang perdana atas perkara dugaan kartel minyak goreng, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).
"Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sidang 27 Perusahaan Pekan Depan
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, apabila Kamis nanti masih terdapat Terlapor yang tidak hadir, maka proses persidangan tetap berlangsung.
"Dalam mempersiapkan sidang, tentunya teman-teman Panitera kami melakukan konfirmasi dengan para Terlapor. Syarat utama sidang pertama memang kehadiran Terlapor. Jika pada persidangan berikutnya (Kamis) Terlapor tidak hadir, maka pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran Terlapor," jelas Deswin.
Pada Kamis nanti, masih dilakukan persidangan dengan pembacaan laporan dugaan oleh investigator penuntut. Namun pada hari itu, Majelis belum melakukan pembacaan keputusan kepada 27 Terlapor yang diduga kartel minyak goreng.
"Setelah laporan dugaan disampaikan, nanti Terlapor memberikan tanggapan di sidang berikutnya. Jadi belum jatuh ke pembacaan putusan," ucapnya.
Baca juga: KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.