JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).
Langkah ini merupakan salah satu upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran resminya, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Wamen BUMN Dorong Surveyor Indonesia Gencarkan Sertifikasi TKDN
Menperin Agus menuturkan, melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah.
Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK.
Baca juga: Kemenperin Janji Beri Kemudahan Akses Bahan Baku bagi IKM
Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Menperin.
Baca juga: Tekan Gap Kebutuhan Gula Konsumsi, Kemenperin: Produksi Terus Digenjot
Menperin Agus menegaskan, terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk Industri Kecil.
Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Baca juga: Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.