JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 13 persen.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Soal Upah Minimum 2023, Menaker Tunggu Hasil Dialog Tripartit
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen.
Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.
Baca juga: Misteri Besaran Upah Minimun 2023, Bakal Stagnan atau Naik? Ini Jawaban Kemenaker
Buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di balik ancaman resesi. Buruh mengancam, jika tuntutan tidak didengar, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November, serta aksi mogok kerja nasional pada pertengahan Desember 2022, di Istana Negara.
Selain itu, Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah antisipasi ancaman resesi tahun depan. Menurutnya, ada 3 hal yang diperkuat. Pertama, ketahanan pangan. Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi. Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.
Kedua, ketahanan energi. Kebutuhan gas, jangan dijual ke negara lain. Sehingga gas di dalam negeri bisa murah. Ketiga, pengendalian kurs mata uang. Dia bilang, kalau kurs rupiah merosot, sementara kebutuhan dibeli menggunakan mata uang dollar AS, maka kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah.
Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Upah Minimum Tahun Depan Naik Kisaran 4-6 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.