Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhi Karya Siap Right Issue Rp 3,8 Triliun, Cek Jadwalnya

Kompas.com - 18/10/2022, 12:00 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode emiten ADHI telah memegang pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal Penawaran Umum Terbatas (PUT) II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue.

Hal ini juga didukung dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP nomor 32 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham ADHI.

“Perusahaan menargetkan perolehan dana sebesar Rp 3,8 triliun, yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,9 triliun dan Publik sebesar Rp 1,8 triliun dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 7 miliar saham baru seri B,” kata Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Komisi XI DPR Restui Rights Issue Adhi Karya Rp 3,8 Triliun

Adapun pemegang 10 juta saham lama perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (recording date) 26 Oktober 2022 berhak atas 19,7 juta HMETD dengan harga pelaksanaan Rp 550 per saham.

Entus mengatakan, penggunaan dana Right Issue ADHI Keseluruhan perolehan dana tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan kapasitas usaha Perseroan dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional antara lain Proyek Tol Solo-YogyakartaYIA Kulonprogo, Tol Yogyakarta-Bawen dan SPAM Karian-Serpong (Timur), dan pengembangan bisnis lainnya baik di bidang infrastruktur maupun bisnis berbasis lingkungan.

“Right Issue akan meningkatkan kapasitas pendanaan Perusahaan untuk pengembangan bisnis Perusahaan sehingga Kinerja Perusahaan pasca right issue diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Proyek IKN Tahun Ini


Berdasarkan prospektus ADHI, berikut jadwal rights issue Adhi Karya:

Cum HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 24 Oktober 2022

Ex HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 25 Oktober 2022

Cum HMETD di Pasar Tunai : 26 Oktober 2022

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Whats New
Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com